Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada nasib petani.
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada nasib petani.
DPRD Lampung Gelar Paripurna : 1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penjelasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Ketua DPRD Provinsi Lampung Bapak Ahmad Giri Akbar, SE., M.B.A., Menghadiri Acara Sarasehan Kebangsaan Perubahan Geopolitik Dunia
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Bapak Dr. H. Yanuar Irawan, S.E., M.M. menghadiri acara Diskusi Panel
Anggota DPRD Provinsi Lampung Bapak M. Syukron Muchtar, Lc., M.Ag mengikuti Upacara Memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang
Ketua DPRD Provinsi Lampung Bapak Ahmad Giri Akbar, SE., M.B.A., Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Ibu
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bapak Rahmat Visa Arifin Menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang
Anggota Komisi II Bapak Drs. Hi. Mikdar Ilyas, MM. dan Sekretaris Komisi II Bapak Aribun Sayunis, S.Sos.,
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Berita Lamung Terbaru
Copyright © 2025.