Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada nasib petani.
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada nasib petani.
DPRD Lampung Gelar Paripurna : 1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penjelasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Bapak Ahmad Giri Akbar, SE., MBA. memimpin jalannya Rapat Paripurna Istimewa DRPD Provinsi
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Bapak H. Ade Utami Ibnu, SE. dan Anggota Komisi I DPRD
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Bapak Ahmad Giri Akbar, SE., MBA. bersama Gubernur Lampung Bapak Rahmat Mirzani Djausal
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Bapak Ahmad Giri Akbar, SE., MBA. bersama Gubernur Lampung Bapak Rahmat Mirzani Djausal
Anggota Komisi V DPRD Lampung Bapak M. Syukron Muchtar, Lc, M.Ag, menghadiri dan menerima Kunjungan Kerja Spesifik
Badan Musyawarah DPRD Lampung telah mengagendakan rapat paripurna istimewa dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Berita Lamung Terbaru
Copyright © 2025.