Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada nasib petani.
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada nasib petani.
DPRD Lampung Gelar Paripurna : 1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penjelasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengungkapkan masih banyak pabrik pengolahan singkong yang tidak mematuhi instruksi Gubernur Lampung terkait batas
Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD
Anggota Komisi V DPRD Lampung Ibu dr. Sasa Chalim, S.Ked., MM. menghadiri undangan acara Wisuda Sekolah Tinggi
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Ibu Kostiana, SE., MH dan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Ibu Hj.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pengumuman Pembentukan Fraksi DPRD Provinsi Lampung periode tahun 2024 –
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Bapak Ahmad Giri Akbar, SE., MBA. bersama Gubernur Lampung Bapak Rahmat Mirzani Djausal
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Berita Lamung Terbaru
Copyright © 2025.