Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada nasib petani.
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada nasib petani.
DPRD Lampung Gelar Paripurna : 1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penjelasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat pembahasan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Bapak Ahmad Giri Akbar, SE., MBA. dan Ketua Komisi IV Bapak Drs. Mukhlis
Bandar Lampung. Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menerima kunjungan Kapala BI Perwakilan Provinsi Lampung Bimo
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Bapak Dr. H. Yanuar Irawan, S.E., M.M. menghadiri Undangan Rapat Forum
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Bapak Dr. H. Yanuar Irawan, S.E., M.M. menghadiri acara Seminar dan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Bapak H. Ade Utami Ibnu, SE. menghadiri undangan acara Malam Pembacaan
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai tidak berpihak pada
Berita Lamung Terbaru
Copyright © 2025.