DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, di ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung. Senin, 1/12/2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Budi Condrowati. Pembahasan difokuskan pada urgensi penyesuaian regulasi penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang dan perkebunan, termasuk dampaknya terhadap infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta efektivitas penegakan aturan.

Rapat Dengar Pendapat ini turut dihadiri oleh sejumlah OPD terkait, di antaranya:
– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung
– Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung
– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung
– Dinas Perhubungan Provinsi Lampung
– Dinas Perkebunan Provinsi Lampung
– Biro Hukum Setda Provinsi Lampung

Kehadiran seluruh OPD tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan teknis dan masukan substantif sehingga rancangan perubahan Perda dapat disusun komprehensif dan tepat sasaran.

Rapat direncanakan berlanjut dengan pendalaman substansi bersama perangkat daerah terkait serta penyusunan draft final sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.