Anggota DPRD Provinsi Lampung H.Aribun Sayunis, S.Sos, MM, Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan II Kabupaten Lampung Selatan, H. Aribun Sayunis, S.Sos., MM, menggelar sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang pertama pada Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Dusun 5 Bandarejo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (14/5/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah undangan dari masyarakat Desa Sukaraja. Dalam sambutannya, Aribun Sayunis mengajak warga untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai ideologi Pancasila serta wawasan kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Pemahaman terhadap Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tapi juga sebagai pedoman dalam bertindak dan bersikap di tengah masyarakat,” ujar Aribun.

“Kegiatan ini merupakan kali ke-13 yang dilaksanakan di berbagai desa dalam Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung Selatan. Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Palas atas kepercayaan yang telah diberikan, sehingga dirinya dapat menduduki kursi DPRD Provinsi Lampung dan menjabat sebagai Sekretaris Komisi II.

“Tugas kami mencakup seluruh 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Namun, apabila mengadakan kegiatan Penguatan Ideologi Pancasila (PIP), saya wajib melaksanakannya di dapil saya sendiri, yakni Lampung Selatan, yang terdiri dari 17 kecamatan, 260 desa, dan 4 kelurahan. Alhamdulillah, hari ini merupakan kegiatan PIP yang ke-13 dan dilaksanakan di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PIP bertujuan untuk memperkuat pemahaman ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, yang merupakan warisan dari para proklamator bangsa. Aribun juga menyebutkan bahwa banyak negara luar yang kagum dengan Indonesia karena mampu hidup berdampingan meskipun terdiri dari beragam suku dan bangsa. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri yang patut dijaga dan diwariskan.

“Nanti, narasumber juga akan menyampaikan materi yang bisa kita teruskan kepada lingkungan kita masing-masing,” tambahnya.

Aribun Sayunis juga menjelaskan tiga fungsi utama DPRD Provinsi, yaitu:

Fungsi Legislasi, yaitu pembentukan Peraturan Daerah (Perda);

Fungsi Anggaran, yakni penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

Fungsi Pengawasan, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Perda, Peraturan Bupati/Keputusan Bupati, serta kebijakan pemerintah daerah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Share this post:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *