
DPRD Lampung Gelar Paripurna :
1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penjelasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA);
2. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024; dan
3. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian terhadap 2 (Dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, sebagal berikut:
– Raperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan
– Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2029.
Bandar Lampung. –DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Tahun 2025 dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Pembentukan Raperda Provinsi Lampung. Senin, 30 Juni 2025
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar., S.E. MBA., dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., Para Pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, dan Seluruh Undangan Para Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Lampung serta undangan lainya.
Rapat paripurna ini merupakan penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 serta penyampaian terhadap 2 (dua) Raperda prakarsa pemerintah Provinsi Lampung. Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tersebut, yaitu: Pertama, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Kedua, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2025-2029.
Budhi Condrowati S.E., Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, (Bapemperda) Provinsi Lampung menyampaikan pembentukan raperda yang awalnya terdiri dari 14 raperda menjadi 16 raperda. Raperda tersebut terdiri dari 8 raperda Prakarsa DPRD Provinsi Lampung dan 8 raperda prakarsa eksekutif Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela M.M., bahwa Pemerintah Provinsi Lampung meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan APBD pada tahun 2024 telah sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah yang berlaku di Indonesia.
Ditambahkan Jihan terkait pembangunan Provinsi Lampung mengacu pada RPJMD pada tahun 2025 sampai tahun 2045, pembangunan Provinsi Lampung kedepan tetap diarahkan kepada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah dengan senantiasa memperhatikan aspek keberlanjutan dalam pemanfaatan ruang dan juga lingkungan.