Polemik Singkong Berlanjut, Pansus Temukan Ada Pabrik Langgar Instruksi Gubernur Lampung 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Provinsi LampungMikdar Ilyas, mengungkapkan masih banyak pabrik pengolahan singkong yang tidak mematuhi instruksi Gubernur Lampung terkait batas maksimal potongan refaksi. 

Dalam sejumlah inspeksi yang dilakukan Pansus, Mikdar menemukan praktik pemotongan refaksi di lapangan masih mencapai angka 40 persen bahkan lebih.

Angka ini jauh di atas batas maksimal 30 persen yang telah disepakati sejumlah pabrik bersama Gubernur LampungRahmat Mirzani Djausal

“Kami temukan di lapangan, dan berdasarkan laporan dari para petani, masih banyak pabrik yang tidak mengindahkan instruksi dan kesepakatan bersama gubernur soal harga singkong Rp1.350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30 persen,” kata Mikdar, pada Senin (9/6/2025). 

Menurutnya, saat menjual singkong, petani masih dipotong sampai 40 persen dan menerima harga di bawah ketentuan.

“Ini jelas sangat memberatkan mereka,” ujar Mikdar. 

Persoalan lain, lanjut Mikdar, adalah ketidaksesuaian data antara laporan pabrik kepada pemerintah pusat dan kondisi riil di lapangan. 

“Informasi yang kami terima menunjukkan data singkong yang dibeli pabrik tidak riil. Hal ini menjadi celah bagi pemerintah pusat untuk membuka keran impor singkong. Akibatnya, harga singkong lokal menjadi murah dan kalah bersaing dengan singkong impor,” ungkap politisi Gerindra tersebut. 

Menurut Mikdar, kondisi ini sangat merugikan petani singkong yang selama ini sudah berada dalam tekanan akibat harga yang rendah dan potongan yang tinggi. 

Ia menilai perlu ada langkah konkret dari pemerintah pusat untuk memastikan data dan kondisi petani di lapangan benar-benar terpantau dengan baik. 

“Kami minta pemerintah pusat segera turun langsung ke Lampung. Lihat bagaimana sulitnya petani bertahan dan lakukan pendataan ulang terhadap laporan dari industri,” tegasnya. 

Dia juga menegaskan, sebagaimana kesepakatan bersama gubernur, bakal ada sanksi bagi industri yang melanggar kesepakatan. 

“Hal ini akan kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi, sesuai visi-misi pemerintah untuk mensejahterakan petani,” ucapnya. 

Pansus Tataniaga Singkong DPRD Lampung dibentuk sebagai respons atas berbagai keluhan petani terkait ketimpangan dalam tata niaga singkong. 

Mikdar menegaskan pihaknya akan terus mengawal isu ini dan mendesak adanya sanksi tegas terhadap pabrik-pabrik yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah. 

“Kalau ada pabrik yang langgar instruksi, harus ada tindakan. Jangan biarkan petani terus yang jadi korban,” pungkasnya. 

Share this post:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *