
Bandar Lampung — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Satu Data Lampung, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi Besar DPRD Provinsi Lampung ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda.
Uji publik ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan Pasal 96 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis.
Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap rancangan regulasi disusun secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Uji publik juga menjadi wadah bagi DPRD untuk menyerap aspirasi sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum dibahas lebih lanjut.
Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Satu Data Lampung, DPRD berharap tata kelola data daerah dapat semakin terintegrasi dan menjadi dasar perumusan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.
Leave a Reply